Alami Kegawatdaruratan, Hubungi Call Center 112

Pekalongan Kota - Persiapan difungsikannya Layanan Pengaduan Kegawatdaruratan Call Center 112 yang akan dilaunching pertengahan November ini sudah mencapai titik 80%. Calon petugas atau operator Call Center 112 dari berbagai instansi yakni mulai dilatih cara penerimaan layanan kegawatdaruratan di Ruang Command Center Setda Kota Pekalongan.

Hal ini disampaikan Kasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan, Nurul Indrawati SH MH, Senin (4/11/2019). “Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Pekalongan Dinkominfo Kota Pekalongan bekerjasama dengan PT Telkom menghadirkan Call Center 112 sebagai layanan tunggal panggilan gawat darurat dengan operator Call Center 112 dari masing-masing empat orang dari BPBD, PMI, Damkar Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan,” terang Nurul.

Dikatakan Nurul bahwa koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota dan PLN Kota Pekalongan juga telah dilakukan untuk membantu back up, karena Call Center 112 ini terintegrasi agar Pemerintah Kota Pekalongan tak bekerja sendiri. “Pada pelatihan ini kami libatkan petugas operator yang nantinya akan berkerja di sini 24 jam dibagi 3 shift, yakni masing-masing shift 3 orang dan bekerja 8 jam dengan rincian jam kerja pukul 08.00 – 16.00, pukul 16.00 – 23.00, dan pukul 23.00 – 08.00. Para petugas masih mendapatkan hak liburnya yakni 2 hari dalam seminggu seperti bekerja di OPDnya,” papar Nurul.

Perwakilan dari PT Telkom, Atik menyampaikan bahwa Call Center 112 ini merupakan bagian dar smartcity. Sinergitas Dinkominfo Kota Pekalongan dan Telkom ini diharapkan tetap berjalan, turut membantu masyarakat dan menyelesaikan permasalahan gawat darurat.

Sementara itu, narasumber dari Infomedia, Gatri Army Livia melihat persiapan layanan Call Center 112 di Kota Pekalongan ini sudah baik. Segalanya sudah dipersiapkan dengan baik, Gatri berharap Pemerintah Kota Peklaongan tetap konsisten menerima keluhan dari masyarakat. “Layanan ini dapat mudah diimplementasikan karena telah menggunakan sistem dari omnichannel dan mudah untuk dimonitoring.

Dengan difungsikannya layanan Call Center 112 sebagai layanan pengaduan masyarakat sejatinya sesuai dengan visi misi pemerintah yang menjadi satu target RPJMD bahwa Pemerintah Kota Peklaongan fokus dalam mengembangkan teknologi informasi dalam membantu pemerintahan yakni agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. “Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata Pemkot pekalongan dalam mewujudkan smart city dengan harapan mempermudah dan mempercepat akses informasi yang terjadi di Kota Pekalongan serta dapat digunakan untuk menyampaikan usulan atau pengaduan terkait layanan publik,” terangnya.

Goverment Manager Divisi Regional IV PT Telkom, Ikhwan menyampaikan bahwa teknis Call Center 112 sangat mudah, sementara ini baru dapat diakses secara gratis oleh nomor handpone atau telepon Telkom dan Telkomsel karena program dari Pemerintah Pusat. “Untuk operator lain akan kami gabungkan, ke depannya akan bisa diakses secara gratis oleh operator apapun,” tandasnya.